Assalamu'alaikum wr. wb.
Ada sebuah tulisan artikel yang di dalamnya menceritakan tentang seorang pria dari warga Muhammadiyah yang hendak menikahi perempuan dari kalangan LDII. Entah karena khawatir atau apa pria tersebut bertanya kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam sebuah rubrik Tanya Jawab Al-Islam, tentang pandangan Muhammadiyah terhadap LDII.
Seperti biasanya, terlalu banyak orang yang merasa dirinya tahu banyak tentang LDII dan mereka terlalu banyak ngomong tentang LDII, padahal sebenarnya mereka tidak tahu apa-apa tentang LDII. Disini saya mencoba memberanikan diri untuk berbicara tentang LDII yang sebenarnya. Dan yang pasti tidak seperti yang dicelotehkan orang selama ini, yang seolah-olah LDII itu sedemikian buruknya sehingga pantas menyandang predikat 'golongan sesat'. Logikanya, bagaimana mungkin kami warga LDII menyalahkan atau mengkafirkan golongan lain sedangkan kami tidak tahu secara persis tentang ajaran dari golongan-golongan tersebut. Begitu pula sebaliknya, bagaimana mungkin orang-orang dari golongan lain bisa menjelek-jelekkan LDII sampai sedemikian rupa, padahal mereka sedikitpun tidak tahu tentang LDII. Kalaupun mereka tahu itu hanya sebatas 'katanya' dan bukan karena mereka tahu sendiri yang sebenarnya. Sedangkan orang-orang yang 'berkata' itu bisa saja mereka mempunyai tendensi lain.
Saya sendiri sudah 33 tahun mengikuti kegiatan pengajian rutin di LDII. Awalnya ketika saya masih duduk di bangku SMP tahun ke 3 hingga sekarang usia saya sudah genap 49 tahun. Belum pernah sekalipun saya menerima ajaran-ajaran buruk yang menyimpang dari al-qur'an dan al-hadist. Justru sebaliknya, disini di LDII saya menemukan ajaran Islam yang sebenar-benarnya, yang pantas dijadikan pegangan hidup untuk bekal menuju kehidupan akhirat kelak. Ajaran LDII benar-benar memurnikan al-qur'an dan al-hadist. Tidak ada tambahan-tambahan di dalam ajarannya atau yang oleh Rasulullah SAWdisebut sebagai bid'ah. Apalagi mengurang-ngurangi yaitu mempercayai dan mengamalkan sebagian ayat Qur'an-Hadist tetapi mengingkari dan tidak boleh mengamalkan sebagian ayat-ayat yang lain. Saya pribadi sangat yakin akan kebenaran Qur'an-Hadist seperti yang diajarkan di LDII selama ini. Tapi itu bukan berarti saya ataupun warga LDII ini menyalahkan /mengkafirkan golongan lain. Kalaupun ada sebagian warga LDII yang mengkafirkan golongan lain itu adalah oknum dan bukan ajaran LDII. Kita semua memiliki keyakinan kita masing-masing dan itu bukan suatu kesalahan, lalu mengapa harus saling menghujat dan saling menjatuhkan. Lagipula Rasulullah SAW melarang kita mencela dan memerangi orang muslim. Dari Abdullah bin Mas'ud r.a. Rasulullah SAW bersabda :
سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah suatu kefasikan, sedang memeranginya adalah suatu kekufuran.”
[Diriwayatkan Bukhari dan Muslim]
Di dalam hadits lain diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang muslim itu bersaudara terhadap muslim lainnya, ia tidak boleh
menganiaya dan menghinanya. Seseorang cukup dianggap berlaku jahat
karena ia menghina saudaranya sesama muslim.”(HR.Muslim)
Di dalam artikel yang ditulis oleh 'Muhammadiyah' tersebut dituliskan tentang pokok-pokok ajaran Islam Jama'ah/ LDII yang sudah barang tentu semuanya tidak ada yang benar sama sekali. Dan disini saya akan mencoba menanggapi tulisan-tulisan tersebut atau lebih tepatnya meluruskan anggapan-anggapan negatif tersebut.
Adapun pokok-pokok ajaran LDII(+) menurut Muhammadiyah(-) adalah sbb.:
1. (-) Orang Islam di luar mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang-tua sekalipun.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, orang kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan tidak mau mentaati perintah-perintah Allah.
2. (-) Kalau ada orang diluar kelompok mereka yg melakukan sholat di masjid mereka tempat sholatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, siapapun yg masuk ke dalam masjid LDII... apakah itu orang dari luar kelompok LDII ataupun dari dalam kelompok LDII sendiri. Kalau jelas disaksikan bahwa orang tersebut masuk dengan membawa najis maka pasti wajib tempat yg terkena najis itu disucikan (karena masjid tempat untuk sholat jadi harus suci). Sebaliknya, kalau tidak ada kesaksian bahwa orang tersebut membawa najis maka tidak ada keharusan untuk mencuci/mensucikan tempat sholatnya.
3. (-) Wajib taat pada amir atau imam mereka.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, di dalam LDII di setiap masjid ada pengurus masjid yg terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris, seksi wira-wiri, dll. Pimpinan masjid beserta para pembantunya selalu mengupayakan pembinaan keagamaan untuk para anggota jamaah masjidnya. Sebaliknya, para jamaah masjid selalu berusaha patuh/mengikuti aturan-aturan yg ada di masjid tersebut. Memang seperti itu kan kegiatan di setiap masjid umumnya?
4. (-) Mati dalam keadaan belum bai'at kepada amir/imam LDII maka akan mati jahiliyah/kafir.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, mati yang diterima oleh Allah adalah mati yang khusnul khotimah (akhir yg baik) yaitu yang bisa mengucap 'laa ilaaha illallah'. Jika keadaannya sebaliknya yaitu tidak bisa mengucap lafal 'laa ilaaha illallah' maka matinya seperti matinya orang kafir.
5. (-) Al-Qur'an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yg keluar dari mulut amir/imam mereka) selain itu haram untuk diikuti.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, ilmu mankul adalah ilmu penyampaian Qur'an-Hadits yang merujuk langsung kepada sabda Rasulullah SAWyang disampaikan kepada para sahabat, kemudian kepada para tabi'in dan tabi'ahum, dan seterusnya kepada para 'alim 'ulama dari jaman kemenangannya Islam hingga sekarang ini, terus nyambung/tidak terputus. Hal itu dimaksudkan supaya ilmu Al-Qur'an dan Al-Hadits tersebut tetep terjaga ke'murni'annya, tidak ditambah-tambah ataupun dikurangi.
6. (-) Haram mengaji Qur'an dan Hadits kecuali kepada amir/imam mereka.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, pondok-pondok pesantren LDII di seluruh Indonesia setiap bulannya berhasil meluluskan ratusan mubaligh dan mubalighot yang siap ditugaskan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia bahkan ke manca negara. Mereka adalah guru-guru ngaji yang mumpuni karena memiliki ilmu Qur'an-Hadits yang pol dan bisa dipertanggung-jawabkan keabsahannya. Kepada merekalah kami semua warga LDII menuntut ilmu Qur'an dan Hadits.
7. (-) Dosa bisa ditebus kepada sang amir atau imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh amir/imam.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, tidak ada dosa yang bisa ditebus. Dosa tetep dicatat sebagai dosa, kecuali ada amalan tertentu yang oleh Rasulullah SAW dikatakan bisa menghapus beberapa dosa. Akan tetapi memang di dalam LDII ada semacam ijtihad dari pimpinan/ketua LDII Pusat, bahwa untuk beberapa macam/kategori dosa itu ada kifaroh/penggantinya (berupa sejumlah uang yang sudah ditentukan). Hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada para pelaku dosa. Adapun uangnya tidak diserahkan/ diberikan kepada pimpinan/ketua LDII, melainkan dikumpulkan dan disimpan di dalam kas Pondok Pusat sebagai harta sabilillah yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan sabilillah di Pusat dan daerah-daerah di seluruh Indonesia.
8. (-) Harus rajin membayar infak, shodaqoh dan zakat kepada amir/imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, bukannya harus rajin...tapi Allah di dalam Al-Qur'an mewajibkan untuk setiap muslim supaya menginfakan sebagian hartanya untuk kepentingan sabilillah. Dan membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang hartanya sudah mencapai nishob. Dan uang infak, shodaqoh, zakat ini kesemuanya juga disimpan sebagai harta sabilillah dan digunakan untuk kepentingan sabilillah pula. Contohnya, untuk pembangunan masjid-masjid LDII di Pusat, daerah, desa dan kelompok-kelompok. Itulah sebanya kenapa LDII tidak pernah minta bantuan pemerintah untuk pembangunan masjid, apalagi sampai minta-minta pada para pengguna jalan.
9. (-) Harta zakat, infak dan shodaqoh yang sudah diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
(+) Itu tidak benar. Yang benar, membayar zakat, infak, shodaqoh, itu adalah kuwajiban bagi setiap umat Islam. Dan dalam mengerjakan kuwajiban tersebut harus didasari dengan keta'atan kepada Allah SWT dan niat yang mukhlis/ikhlas, lillah/karna Allah. Jadi tidak perlu lagi ditanyakan, dikemanakan atau diapakan uang itu. Karena itu sudah bukan urusan para jama'ah lagi, melainkan sudah menjadi urusan dan tanggung-jawab para pengurus kepada Allah. Itu yang disebut ikhlas lillahi ta'ala.
10.(-) Haram membagikan daging qurban/zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
(+)Itu tidak benar. Yang benar, daging qurban dibagikan kepada seluruh jama'ah masjidnya masing-masing. Dengan cara pembagian yang sesuai dengan tuntunan Allah-Rasul. Dan sebagian dari daging qurban tersebut disisihkan juga untuk para warga sekitar masjid (non LDII). Bahkan untuk para jama'ah yang ingin memberi bagian kepada tetangga dekat rumahnya masing-masing juga diijinkan menambah beberapa bungkus/bagian.
11.(-) Haram sholat dibelakang imam yang bukan dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.
(+)Itu tidak benar. Yang benar, tidak ada peraturan seperti itu. Tetapi, kalau kemudian para jama'ah LDII lebih mantab bila makmum dibelakang imam yang sesama LDII itu adalah hak mereka. Karena ini masalah keyakinan dan kemantaban hati, tidak bisa dipaksakan. Sekarang saya pribadi mau bertanya, kira-kira apakah warga Muhammadiyah atau warga kelompok yang lain mau sholat di masjid LDII atau makmum di belakang imam dari kelompok LDII? Sekali lagi, ini bukan hal yang perlu dipermasalahkan. Karena ini sudah menyangkut keyakinan dan kemantaban hati, tidak bisa dipaksakan. 'Lakum dinukum wa liyadiin'.
12.(-) Haram menikahi orang dari luar kelompoknya.
(+)Itu tidak benar. Yang benar, dihimbau/ dianjurkan kepada para jama'ah LDII yang mau menikah supaya menikah dengan sesama LDII saja. Mengapa? Karena, membina rumah-tangga dengan orang yang berbeda keyakinan itu rentan terjadinya masalah. Itu kurang sehat. Dikhawatirkan terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang nantinya bisa berujung pada perceraian.Padahal kita semua tahu bahwa perceraian adalah perkara agama yang dihalalkan tapi sangat-sangat dibenci oleh Allah. Naudzubillahimindzalik.
13.(-) Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
(+)Itu tidak benar. Yang benar, itu adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal dan sangat mengada-ada. Selama 33 tahun saya menjadi warga LDII hingga sekarang ini belum pernah sekalipun saya mendengar ada peraturan seperti itu. Saya adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki kesibukan. Dan mendapati ada waktu luang sehingga saya bisa bepergian/bertamu itu adalah suatu anugrah. Jadi saya tidak mungkin membatalkannya/ tidak jadi bertamu hanya karena saya tidak sedang haid. Jadi saya akan tetap pergi. sekiranya perjalanannya jauh dan akan menemui waktu sholat, saya selalu membawa peralatan sholat. Mukena, sajadah, bahkan sandal jepit bila perlu.
14.(-) Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
(+)Itu tidak benar. Yang benar, kami memperlakukan tamu sebagaimana layaknya memperlakukan tamu. Kami tidak pernah merepotkan diri kami dengan selalu mencuci bekas tempat duduk tamu. Kecuali kalau tamunya 'ngompol'. Lagipula suami saya dalam pekerjaannya selalu harus kedatangan tamu setiap hari dan tidak hanya satu. Tamu-tamu itu datang dan pergi silih-berganti. Logikanya, kalau setiap tamu pulang saya harus nyuci kursi.... kapan keringnya tuh kursi. Dan saya pasti akan malu kalau esok harinya datang lagi tamu dan kursi saya masih basah.
Demikian uraian saya untuk menanggapi tulisan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengenai pandangan Muhammadiyah tentang LDII. Dari uraian saya di atas jelas sekali bahwa semua pandangan miring Muhammadiyah tentang LDII itu tidak ada yang benar. Semoga uraian saya ini bermanfaat, dan bisa merubah pandangan orang tentang LDII. Aaamiiin.
Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh.